Laporan Pertemuan Rutin ke-13 「Apa itu ‘Job-based Employment’ yang Menjadi Dasar Sistem Izin Tinggal Warga Negara Asing? Memahami Sistem yang Wajib Diketahui」

Pada tanggal 19 Mei, telah diselenggarakan Pertemuan Rutin ke-13 Gaikokujin Tekisei Koyou Platform (Platform penempatan kerja yang sesuai untuk orang asing). Agenda kali ini terdiri dari presentasi bertema “Job-based Employment” dan laporan analisis lanjutan dari survei kesadaran calan tenaga kerja di Indonesia (survei 1-SR-A)

Pertama, Bapak Nabeshima selaku koordinator penelitian, menyampaikan laporan selama 60 menit mengenai potensi job-based employment dalam industri restoran.

Sebagaimana yang ditunjukkan dalam karya Keiichiro Hamaguchi, “Apa itu Masyarakat Ketenagakerjaan berbasis Pekerjaan (Job-based Employment Society)”, sistem izin tinggal bagi warga negara asing di Jepang secara mengejutkan dibangun atas asumsi sistem “Job-based Employment” yang sebenarnya tidak umum di Jepang. Hal ini menyebabkan berbagai konflik dengan prinsip “Membership-based Employment” (pekerjaan berbasis keanggotaan/loyalitas) yang dominan di masyarakat Jepang. Dampak paling seriusnya adalah penyempitan peluang kerja dan pengembangan karier bagi pekerja itu sendiri, yang pada akhirnya menghambat pembentukan karier tenaga kerja asing. Akibatnya, pelanggaran seperti pemalsuan CV hanya demi lolos pemeriksaan imigrasi terus terjadi tanpa henti.

Di sisi lain, masyarakat Jepang sendiri juga mengalami runtuhnya prinsip utama dari sistem membership-based employment di masyarakat Jepang, yaitu pekerjaan seumur hidup, mulai runtuh. Saat ini, bentuk pekerjaan “non-reguler” yang mengecualikan pekerja dari sistem pengembangan karier perusahaan telah menjadi mayoritas.

Khusus di industri restoran, posisi “Manajer Toko” (Tencho) – bahkan dengan status paruh waktu – faktanya telah menjadi standar industri sebagai job-based employment. Job-based employment dimana kondisi kerja ditawarkan sesuai dengan jenis pekerjaan yang dibutuhkan, dinilai memiliki kecocokan yang baik dengan sistem izin tinggal warga asing.

Namun, karena pemilik bisnis maupun karyawan Jepang masih memegang teguh mentalitas membership-based employment yang dominan, dalam hubungan hierarki, rekan kerja, evaluasi, hingga promosi, sering kali yang diutamakan bukanlah “keahlian” , melainkan “loyalitas” atau kepatuhan kepada atasan dan senior. Budaya ini sulit dipahami oleh orang asing dan berisiko tinggi memicu pelecehan/perundungan (harassment). Di sisi lain, tantangan mengenai bagaimana memandang budaya kerja khas Jepang, seperti rasa kesatuan di tempat kerja tradisional dan identitas perusahaan, masih tetap ada.

Kami meyakini bahwa upaya memajukan ketenagakerjaan asing akan memainkan peran besar dalam merapikan dan mengatasi isu-isu tersebut.