Pertemuan Rutin ke-22 (Sesi Pertama)

Gaikokujin Tekisei Koyou Platform (Platform penempatan kerja yang sesuai untuk orang asing)
Laporan Pertemuan Rutin ke-22 (20 April)

Pada pertemuan rutin ke-22, kegiatan dibagi menjadi dua sesi dengan tema yang berbeda.

Sesi pertama diisi oleh Masafumi Fujita, Asisten Kepala Divisi Industri Restoran dan Budaya Kuliner, Kementerian Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Jepang (MAFF), yang memberikan penjelasan mengenai Sistem Ikusei Shuurou (育成就労制度 / Program Pengembangan dan Penempatan Kerja).

Sistem Ikusei Shuurou merupakan sistem baru yang dibentuk melalui reformasi Program Magang Teknis (Technical Intern Training Program). Tujuannya adalah membina tenaga kerja asing secara terencana sekaligus mempersiapkan mereka untuk melanjutkan ke Specified Skilled Worker (Tokutei Ginou). Sistem ini dijadwalkan mulai berlaku pada 1 April 2027.

Pada kesempatan ini dijelaskan gambaran umum sistem beserta arah perubahan kebijakan yang mendasarinya.


Struktur Sistem

Struktur sistem yang baru dirancang sebagai jalur pengembangan karier yang bertahap, yaitu:

  • Ikusei Shuurou (3 tahun)
  • Specified Skilled Worker (Tokutei Ginou) No.1 (maksimal 5 tahun)
  • Specified Skilled Worker (Tokutei Ginou) No.2 (tanpa batas masa tinggal)

Dengan demikian, tenaga kerja asing diharapkan dapat mengembangkan kemampuan dan kariernya secara bertahap selama bekerja di Jepang.

Dari sisi kemampuan bahasa Jepang, persyaratan yang ditetapkan adalah:

  • Saat mulai bekerja: kemampuan setara A1 (sekitar JLPT N5)
  • Saat menyelesaikan Program Ikusei Shuurou: kemampuan setara A2 (sekitar JLPT N4)
  • Untuk beralih ke Tokutei Ginou No.2: kemampuan setara B1 (sekitar JLPT N3)

Selain kemampuan bahasa, peserta juga diwajibkan lulus ujian keterampilan dasar (Kentei Kiso-kyū) serta ujian evaluasi Tokutei Ginou No.1 selama mengikuti Program Ikusei Shuurou.


Arah Reformasi Sistem

Reformasi kali ini secara jelas menunjukkan perubahan arah kebijakan pemerintah Jepang.

Apabila sebelumnya penerimaan tenaga kerja asing lebih berorientasi pada pemenuhan kebutuhan tenaga kerja, kini fokus utamanya bergeser menjadi:

  • pengembangan sumber daya manusia, dan
  • pembentukan jalur karier.

Selain itu, klasifikasi pekerjaan yang sebelumnya menggunakan sistem “jenis pekerjaan dan jenis tugas” diubah menjadi “bidang dan kategori pekerjaan”, sehingga pelaksanaan pekerjaan menjadi lebih fleksibel dan sesuai dengan kondisi operasional di lapangan.

Kategori “pekerjaan terkait” maupun “pekerjaan pendukung” yang sebelumnya digunakan dalam Program Magang Teknis juga dihapus. Sebagai gantinya, tenaga kerja asing diperbolehkan menangani berbagai jenis pekerjaan selama masih berada dalam kategori pekerjaan yang sama.


Bidang yang Menjadi Sasaran

Program Ikusei Shuurou mencakup 17 bidang industri, di antaranya:

  • industri restoran,
  • pertanian,
  • industri pengolahan makanan dan minuman,
  • kehutanan,
  • perikanan,

serta bidang lainnya.

Sementara itu, secara keseluruhan sistem Tokutei Ginou mencakup 19 bidang industri.

Industri restoran secara resmi ditetapkan sebagai salah satu bidang sasaran utama karena dipandang sebagai sektor yang mengalami kekurangan tenaga kerja kronis dan sangat membutuhkan tenaga kerja asing.

Pemerintah memperkirakan bahwa hingga akhir Maret 2029 (Reiwa 11) jumlah tenaga kerja asing yang akan diterima mencapai:

  • sekitar 800.000 orang melalui Tokutei Ginou No.1,
  • sekitar 420.000 orang melalui Program Ikusei Shuurou,

sehingga totalnya diperkirakan mencapai sekitar 1,23 juta orang.


Penguatan Pendidikan Bahasa Jepang

Salah satu pilar utama sistem baru ini adalah peningkatan kualitas pendidikan bahasa Jepang.

Perusahaan penyelenggara Program Ikusei Shuurou diwajibkan menyediakan:

  • pelatihan bahasa Jepang tingkat A1, dan
  • pelatihan yang bertujuan mencapai tingkat A2.

Pelatihan tersebut harus dilaksanakan oleh lembaga pendidikan bahasa Jepang yang telah memperoleh akreditasi, dengan total durasi minimal 100 jam.

Pelaksanaan secara daring (online) juga diperbolehkan, selama memenuhi persyaratan tertentu, termasuk adanya komunikasi dua arah antara pengajar dan peserta.

Selain pelatihan bahasa, program orientasi setelah kedatangan di Jepang juga wajib mencakup materi mengenai:

  • kehidupan sehari-hari di Jepang,
  • peraturan ketenagakerjaan,
  • serta perlindungan hukum bagi pekerja asing.

Penguatan Perlindungan Tenaga Kerja Asing

Dari sisi perlindungan tenaga kerja asing, pemerintah juga memperketat pengawasan terhadap lembaga pengirim (sending organization) maupun lembaga pengawas dan pendukung (supervising/support organizations).

Biaya yang dapat dibebankan kepada calon pekerja oleh lembaga pengirim dibatasi maksimal sebesar dua bulan gaji, dengan tujuan mencegah pekerja menanggung utang yang berlebihan sebelum berangkat ke Jepang.

Selain itu, lembaga pengawas diwajibkan memiliki kondisi keuangan yang sehat serta menjalani sistem audit eksternal guna meningkatkan transparansi penyelenggaraan program.


Perubahan Aturan Perpindahan Tempat Kerja

Perubahan penting lainnya adalah mengenai perpindahan tempat kerja (tenseki) atas keinginan pekerja.

Dalam Program Magang Teknis sebelumnya, perpindahan tempat kerja pada prinsipnya tidak diperbolehkan.

Dalam sistem baru, perpindahan dimungkinkan dengan memenuhi persyaratan tertentu, antara lain:

  • telah bekerja selama 1–2 tahun (sesuai ketentuan yang berlaku),
  • memiliki kemampuan bahasa Jepang yang dipersyaratkan,
  • dan telah lulus ujian keterampilan yang ditentukan.

Perubahan ini dimaksudkan untuk memperkuat perlindungan hak tenaga kerja asing sekaligus menciptakan pasar tenaga kerja yang lebih sehat dan adil.


Kesimpulan

Secara keseluruhan, Program Ikusei Shuurou menunjukkan perubahan besar dalam kebijakan ketenagakerjaan asing di Jepang.

Kebijakan yang sebelumnya lebih bergantung pada tenaga kerja berupah rendah kini diarahkan menjadi sistem pengembangan sumber daya manusia berbasis pekerjaan (job-based employment), yang menekankan penguasaan keterampilan, kompetensi kerja, serta kemampuan bahasa Jepang.

Khususnya di industri restoran, tenaga kerja asing tidak lagi dipandang sebagai tenaga kerja pendukung semata, melainkan sebagai sumber daya manusia yang perlu dibina, dikembangkan, dan dipertahankan dalam jangka menengah hingga panjang demi mendukung keberlanjutan industri.